Setelah pengumuman K-2, sebagai contoh kasus di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, muncul dugaan banyaknya peserta yang masuk sebagai honorer kategori 2 dan mengikuti tes, namun baru bekerja sebagai honorer sesudah Januari tahun 2005.
Hal itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Menurut ketentuan,
tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005
Panitia Seleksi CPNS mengungkapkan bahwa pada pemberkasan CPNS nanti, panitia akan mengawal prosesnya sehingga apabila ditemukan data pemberkasan yang tidak sah, maka Nomor Induk Pegawai (NIP) yang bersangkutan tidak akan dikeluarkan.
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu.
Jadi jika ada yang lulus dalam seleksi CPNS 2013 untuk Honorer K2 namun tidak dapat membuktikan data-data yang valid sesuai kriteria ketentuan PP 56/2012, maka pengangkatannya sebagai CPNS dapat dibatalkan.
Ada ancaman bagi Kepala Daerah, pihak pemda, pihak BKD, atau siapapun yang membuat SK Palsu atau merekayasa data honorer. Menanggapi hal tersebut, patut dijadikan contoh oleh kepala daerah lainnya, Bupati Sumedang yang memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri data-data honorer yang tidak valid atau berbau kecurangan.
Dengan adanya investigasi dan laporan yang masuk, diperkirakan akan banyak tenaga honorer K-2 yang lulus pada akhirnya dianulir atau dibatalkan. Pembatalan akan menyisakan formasi CPNS yang kosong. Semoga saja formasi yang kosong itu bisa diisi oleh tenaga honorer K-2 lain, yang memenuhi kriteria.