Aplikasi dapodikdas
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD). Entitas data Pokok tersebut meliputi Sekolah Termasuk sarana dan prasarana di dalamnya, PTK, Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).Sekolah wajib menggunakan aplikasi dapodikdas
Sekolah wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pendataan DAPODIKDAS. Berdasarkan Intruksi Menteri no.2 tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di KEMDIKBUD, dinyatakan bahwa Aplikasi DAPODIKDAS merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar. Data dari aplikasi dapodikdas akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program KEMDIKBUD di tingkat pendidikan dasar seperti: NISN, BOS, BSM, Aneka Tunjangan Guru, UN, dan program-program lainnya.Akibat jika sekolah menolak menggunakan dapodidkas
Data Aplikasi DAPODIKDAS digunakan sebagai acuan data dalam program-program KEMDIKBUD di tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, akibatnya adalah kerugian bagi sekolah dikarenakan apabila data tidak sampai ke KEMDIKBUD maka kebijakan bagi sekolah dalam program-program kementrian tidak akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.Sekolah MI dan MTs tidak perlu menggunakan aplikasi dapodikas
Untuk MI dan MTs itu berada dibawah naungan Kementrian Agama sehingga tidak dapat menggunakan Aplikasi Dapodikdas.Jenjang sekolah pada jaringan dapodikdas
Sekolah yang wajib menggunakan aplikasi dapodikdas adalah jenjang pendidikan dasar yaitu : SD, SDLB, SMP, SMPLB dan SLB di dalam maupun luar negeri, termasuk sekolah-sekolah di daerah terpencil. Sedangkan untuk jenjang menengah ada di naungan DIKMEN (DAPODIKMEN)Download Aplikasi Dapodikdas
Download Aplikasi Dapodikdas