Lampiran II
DAFTAR PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH/STTB
(Sebagaimana Anak Lampiran I-a Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002)
- Jenjang Pendidikan : SD, SLTP, SMU, SMK, dan yang Setingkat
- Yang Mengeluarkan dan Menandatangani Ijazah : Kepala Sekolah yang bersangkutan
- Yang Mengesahkan/Melegalisir Foto Copy :
- Kepala Sekolah yang bersangkutan
- Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota
- Jenjang Pendidikan : Universitas/Institut
- Yang Mengeluarkan dan Menandatangani Ijazah : Rektor dan Dekan
- Yang Mengesahkan/Melegalisir Foto Copy : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
- Jenjang Pendidikan : Sekolah Tinggi
- Yang Mengeluarkan dan Menandatangani Ijazah : Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik
- Yang Mengesahkan/Melegalisir Foto Copy : Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
- Jenjang Pendidikan : Akademi Politeknik
- Yang Mengeluarkan dan Menandatangani Ijazah : Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
- Yang Mengesahkan/Melegalisir Foto Copy : Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
- Jenjang Pendidikan : PT Agama Islam
- Yang Mengeluarkan dan Menandatangani Ijazah : Pimpinan Kopertis
- Yang Mengesahkan/Melegalisir Foto Copy : Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
- Jenjang Pendidikan : PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Katolik
- Yang Mengeluarkan dan Menandatangani Ijazah : Ketua/Direktur Urusan dan Direktur Bimas Urusan Agama yang Bersangkutan
- Yang Mengesahkan/Melegalisir Foto Copy :
- Kabid Bimas Agama yang bersangkutan pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab. Kota dan Direktur
- Sekretaris Ditjen Bimas yang bersangkutan
- Jenjang Pendidikan : Sekolah/Akademi/PT Kedinasan
- Yang Mengeluarkan dan Menandatangani Ijazah : Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan yang bersangkutan
- Yang Mengesahkan/Melegalisir Foto Copy :
- Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT yang bersangkutan
- Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten
- Yang Mengeluarkan dan Menandatangani Ijazah : Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan yang bersangkutan
- Untuk ijazah pendidikan luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Menteri Agama/Direktur bagi Pendidikan Keagamaan
- Bagi Ijazah PT swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 1x4/V/2001 tanggal 23 Nopember 2000
- Ijazah PT swasta yang mempunyai civil effect adalah ijazah dan PT swasta yang telah mendapat izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional