Pengembangan Kurikulum 2013 terbagi menjadi empat tahap pelaksanaan.
Tahap-tahap pengembangan kurikulum tersebut adalah
penyusunan, pemaparan, uji publik, dan penyempurnaan sekaligus Penetapan Kurikulum 2013.
Penyusunan kurikulum 2013
di lingkungan internal Kemdikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan), dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan;Pemaparan desain Kurikulum 2013
di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR Republik Indonesia pada 22 November 2012;Pelaksanaan uji publik
guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Yaitu melalui saluran daring (dalam jaringan, on-line) pada laman (webpage) http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id dan melalui media massa cetak.Penyempurnaan
yang selanjutnya dilakukan Penetapan Kurikulum 2013.