Wajib Belajar Sudah Ada Sejak tahun 50-an
Program pendidikan wajib belajar di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1950. Di dalam undang-undang nomor 4 tahun 1950 dan UU nomor 12 tahun 1954 telah ditetapkan bahwa setiap anak usia 8 hingga 14 tahun wajib menempuh pendidikan. Hanya saja karena adanyanya pergolakan politik yang terjadi pada masa-masa itu maka program pendidikan bagi anak-anak Indonesia tersebut tidak dapat berjalan sesuai dengan rencana.Wajib Belajar 9 Tahun (sisdiknas)
Wajib belajar 9 tahun adalah program kebijakan Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS) atas nama pemerintah RI dengan tujuan mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk menempuh pendidikan formal selama 9 tahun, yang meliputi jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) selama 3 tahun.
Pada tahun 2003, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, pada pasal 34 Undang-undang tersebut berisi ketetapan bahwa:
- Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
- Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
- Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara dalam rentang usia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Selanjutnya sesuai dengan pasal 2, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan jaminan terhadap terselenggaranya program wajib belajar tersebut, setidaknya pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Kewajiban untuk belajar akhirnya menjadi tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 3).
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara wajib belajar pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Maka demi mewujudkan Amanat Undang-undang tersebut pemerintah pun mengeluarkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada semua warga wajib belajar itu, peserta program wajib belajar 9 tahun di seluruh wilayah NKRI, sehingga program wajib belajar 9 tahun dapat terlaksana dan genaplah hak-hak setiap warga Negara dalam mendapatkan pendidikan yang merata.
Wajib Belajar 12 tahun Dirintis sejak 2012
Layaknya sebuah pemerintahan baru, maka kebijakan-kebijakan baru pun dimuculkan untuk merevisi atau memperbaiki atau bahkan mengganti kebijakan sebelumnya. Begitu pun pada pemerintahan RI Jokowi - JK yang baru-baru ini dilantik. (lihat Menteri Pendidikan Baru, Anies Baswedan)
Wacana tentang Program Wajib Belajar 12 tahun yang kini muncul sesungguhnya bukan untuk pertama kalinya. Pada masa kekuasaan pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Susilo Bambang Ydhoyono (SBY), Menteri Pendidikan Nasional (Mohammad Nuh) pernah Merintis Program Wajib Belajar 12 tahun (dokumentasi: Wajib.Belajar.12.Tahun.Dirintis.Mulai.2012) dengan berupaya menyalurkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada SMA/SMK dan madrasah aliyah (MA). Alasan Nuh, karena pendidikan di jenjang SMA/SMK/MA dirasakan masih sulit dijangkau karena masalah biaya sekolah maka untuk mengatasinya harus diberikan dana BOS untuk setiap siswa SMA, SMK, dan MA.
Lihat Program Pemerintah terbaru (Kemendikbud Anies Baswedan) Program Wajib Belajar 12 Tahun mulai 2015.