Program Wajib Belajar 12 Tahun mulai 2015

Layaknya sebuah pemerintahan baru, maka kebijakan-kebijakan baru pun dimuculkan untuk merevisi atau memperbaiki
atau bahkan mengganti kebijakan sebelumnya. Begitu pun pada pemerintahan RI Jokowi - JK yang baru-baru ini dilantik. (lihat Menteri Pendidikan Baru, Anies Baswedan).

lihat juga Kebijakan Pendidikan Nasional pemerintah RI: Program Wajib Belajar dari Masa ke Masa

Program Wajib Belajar

Wajib Belajar 12 tahun Dirintis sejak 2012

Wacana tentang Program Wajib Belajar 12 tahun yang kini muncul sesungguhnya bukan untuk pertama kalinya. Pada masa kekuasaan pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Susilo Bambang Ydhoyono (SBY), Menteri Pendidikan Nasional (Mohammad Nuh) pernah Merintis Program Wajib Belajar 12 tahun (dokumentasi: http://edukasi.kompas.com/read/2011/09/27/10335033/Wajib.Belajar.12.Tahun.Dirintis.Mulai.2012) dengan berupaya menyalurkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada SMA/SMK dan madrasah aliyah (MA). Alasan Nuh, karena pendidikan di jenjang SMA/SMK/MA dirasakan masih sulit dijangkau karena masalah biaya sekolah maka untuk mengatasinya harus diberikan dana BOS untuk setiap siswa SMA, SMK, dan MA.

Wajib Belajar 12 tahun (mulai 2015)


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang kini dipimpin oleh Anies Baswedan diyakini tengah menyusun kebijakan baru berupa payung hukum untuk program wajib belajar 12 tahun terbaru yang akan diimplementasikan pada tahun ajaran baru 2015.

Program inilah yang selanjutnya akan menggantikan program pendidikan menengah universal yang saat ini masih diterapkan. Akan ada penambahan waktu wajib belajar selama 3 tahun dari 6 tahun seperti wajib belajar sebelumnya, sehingga total menjadi 12 tahun wajib belajar.

Sang menteri, Anies Baswedan menuturkan, setelah program wajib belajar 12 tahun diberlakukan, maka seluruh anak Indonesia akan diwajibkan atau dengan kata lain "dipaksa" untuk bersekolah hingga jenjang SMA atau setara. Jika tidak patuh pada aturan tersebut, maka akan ada sanksi bagi yang bersangkutan.

Hal tersebut memang akan berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Sebelumnya pemerintah hanya memiliki tugas untuk membiayai tanpa memaksa mereka untuk belajar di sekolah, maka program ini sebaliknya. Pada pendidikan universal, pemerintah juga hanya memberikan dorongan dan masyarakat dapat memilih untuk bersekolah atau tidak, maka pada program ini masyarakat akan diwajibkan.

Peraturan tersebut tentu akan diatur lebih jauh dalam undang-undang yang tengah disiapkan materinya oleh pihak Kemendikbud. UU wajib belajar 12 tahun ini ditargetkan siap diterapkan pada tahun ajaran baru 2015.

Untuk mendukung terlaksananya program ini sendiri, pemerintah Jokowo -JK pun mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diberikan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu demi membantu menyelesaikan kewajiban sekolah mereka. Program KIP berbeda dengan kebijakan program bidik misi pada pemerintahan SBY. Bidik misi dianggap hanya mejangka mereka yang sudah duduk di bangku sekolah namun kesulitan dalam masalah ekonomi. Sedangkan KIP akan memberikan kesempatan pula bagi anak-anak yang telah putus sekolah untuk kembali bersekolah.

Baik Pa Anies, apapun programnya, prioritasnya tetap anak-anak Indonesia!

(- dari berbagai sumber)