Sehingga siswa hanya belajar empat rumpun pelajaran namun jam pelajaran bertambah dari 26 jam menjadi 30 jam per minggu.
Rencana perubahan tersebut masih membingungkan banyak kalangan dan masih menjadi perdebatan bagi para ahli penyusun kurikulum baru tersebut.
Misalnya pelajaran IPA dan IPS yang seolah "hilang" sebagai mata pelajaran.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, kedua mata pelajaran itu tidak dihilangkan, tetapi menjadi obyek pembelajaran dalam tematik integratif. Artinya, kedua bidang itu tidak menjadi mata pelajaran tersendiri, tetapi bergabung ke dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. http://panduanmu.blogspot.com
Penggabungan IPA dan IPS ke dalam Bahasa Indonesia. Bagi banyak pihak, langkah penggabungan ini justru membingungkan. Mengapa bukan sebaliknya, materi Bahasa Indonesia masuk ke mata pelajaran IPA dan IPS atau semua mata pelajaran. Bahasa Indonesia justru akan lebih fleksibel untuk diintegrasikan ke dalam tema apa pun.
Bisa jadi karena alasan nasionalisme dan tidak mungkin Bahasa Indonesia digabungkan ke mata pelajaran lain karena akan bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam aturan perundang-undangan itu disebutkan bahwa Bahasa Indonesia harus berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri dalam kurikulum.
Lain halnya dengan mata pelajaran bahasa daerah seperti pelajaran Bahasa Sunda, bahasa Bali, atau Bahasa Jawa justru dihilangkan. Pada kurikulum 2013 bahasa daerah "dihilangkan" dan bergabung dengan pelajaran lain, berarti tidak berdiri sendiri seperti bahasa Indonesia.
Bahasa Daerah pada Kurikulum 2013
Jika melihat alasan-alasan dan kenyataan seperti itu memang agak aneh dan membingungkan. Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dengan harapan untuk membangun peradaban dunia. Sebuah peradaban dapat dibangun dengan aktivitas budaya. Budaya Sunda ditanamkan melalui mata pelajaran bagi siswa di Jawa Barat. Tetapi mata pelajarannya tidak berdiri sendiri dalam arti seolah tidak menjadi hal yang utama pada kurikulum 2013. http://panduanmu.blogspot.comHubungan Antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004)
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat.