Konvensi Ujian Nasional (UN) telah diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013 lalu. Konvensi tersebut membahas dua topik diskusi yaitu menejemen UN dan penentuan kelulusan.
Tujuan Pelaksanaan Ujian Nasional
Konvensi Ujian Nasional bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang kredibel, reliabel, dan akuntabel.Peserta Konvensi
Konvensi UN dihadiri oleh sedikitnya 350 orang perwakilan dari berbagai kelompok, di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah serta asosiasi yang bergerak di bidang pendidikan.Di samping itu, konvensi pendidikan tersebut juga dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Kesepakatan Konvensi
Dalam Konvensi UN tersebut disepakati bahwa Ujian Nasional tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur prestasi belajar siswa. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta pembinaan.27 Poin Rumusan Hasil Konvensi
Hasil Rumusan Konvensi dibacakan oleh Ketua Pelaksana Konvensi UN Bambang Indrayanto membacakan hasil rumusan konvensi tersebut sebelum acara tersebut ditutup. Secara tegas beliau menyatakan bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik bersaing baik di dalam negeri, regional, dan internasional.Berikut 27 poin yang harus dicapat dalam rangka Peningkatan Mutu Pendidikan:
1. Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala. 2. Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku. 3. Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN. 4. UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan demikian dapat lebih tepat sasaran. 5. Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk pemetaan dan pembinaan. 6. Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi: a. Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya. b. Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara. c. penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan. 7. Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi swasta. 8. Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR, Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional. 9. Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. 10. Peran perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar. 11. Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring. 12. Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian. 13. Peningkatan kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam UN. Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan. 14. Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas. 15. Pembentukan lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap. 16. Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap. 17. Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif. 18. Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar pendidikan. 19. Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya. 20. Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP. 21. Pengawasan dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara: a. Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat. b. Perakitan paket soal diawasi BSNP. c. Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan kanwil. d. Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian. 22. Pengelolaan data peserta UN dilakukan dengan cara: a. Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi. b. Pemerintah menetapkan dan menjalankan ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang tidak mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku. c. Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan data UN dan nilai rapor. d. Pengiriman nilai rapor dilakukan secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada era berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah tersebut. 23. Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi. Naskah soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi. 24. Pengawasan pada saat UN akan berpegang pada: a. Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP. b. Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang oleh guru. c. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan. d. Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas. e. Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi. 25. Pengolahan data hasil ujian akan mempertimbangkan: a. Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan batuan polisi. b. Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara pusat yang diawasi BSNP. c. Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara pusat dan diawasi BSNP. 26. Salah satu fungsi penting UN adalah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan. 27. Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional. - edukasi | kompas
Hasil Konvensi
Berikut adalah hasil dari konvensi berupa kesimpulan hasil diskusi tentang menejemen UN Penentuan Kelulusan sebagai berikut.Hasil Konvensi Ujian Nasional A. Menejemen UNB. Penentuan Kelulusan
- Penentuan kisi-kisi UN, dan pembuatan soal melibatkan pendidik dan para ahli dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Penyusunan kisi-kisi dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan proses penyusunan soal diawasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
- Penggandaan dan pencetakan dilakukan di provinsi dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS).
- Pendistribusian dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Distribusi soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan distribusi dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Untuk menjamin keamanan dan mencegah kebocoran soal, pendistribusian baik dari provinsi ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan kepolisian dan PTN/PTS.
- Penyerahan soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
- Pengawasan pelaksanaan UN pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh dewan pendidikan, PTN/PTS, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
- Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh guru secara silang.
- Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN)
- SMA/MA/SMALB/SMK/ Paket C dilakukan oleh perguruan tinggi
- SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi
- SD/MI/Paket A/Ula dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
- Kecurangan dalam pelaksanaan UN harus diikuti sanksi yang tegas.
- Kelulusan UN ditentukan berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rapor dan 30% ujian sekolah.
- Batas kelulusan dari tahun ke tahun dinaikan secara bertahap.
- Nilai rapor harus dikirim setiap semester dan pengiriman dilakukan secara daring (on-line).
- Untuk meningkatkan kredibilitas dan reliabialitas UN maka ke depan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagai berikut
- UN mengukur ranah kognitif yang lebih tinggi (higher order thinking). Untuk itu, setiap soal diberi bobot berdasarkan pada tingkat kesulitan dan kompleksitas kompetensi yang diukur
- rasio kelulusan menjadi 100% ujian sekolah dan 100% UN. Hal ini berarti bahwa setiap siswa yang akan mengikuti ujian nasional harus lulus ujian sekolah terlebih dahulu.
- Untuk UN yang lebih kredibel dan reliabel dikembangkan peta jalan (roadmap) yang secara komprehensif mempertimbangkan berbagai aspek.
- Untuk menentukan intervensi peningkatan mutu yang lebih merata dan berkeadilan, pemanfaatan nilai UN sebagai dasar intervensi peningkatan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan perlu untuk segara dilaksanakan.
- Untuk menunjang penerimaann siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, penggunaan nilai UN sebagai dasar penerimaan segera diterapkan.