Walaupun calon mahasiswa telah memenuhi syarat penerima bidikmisi 2014, namun Penghentian Bantuan Bidik Misi 2014 tetap dapat dilakukan dengan ketentuan yang dapat diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai Pedoman Bidikmisi 2014.
Berikut ini adalah beberapa alasan pemberian Bantuan Bidikmisi 2014 dapat dihentikan.
Secara umum pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bidik Misi dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima:
Alasan Sakit
Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi- Dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
- Khusus mahasiswa yang cuti karena sakit, perguruan tinggi harus mencarikan beasiswa/bantuan lain sebagai pengganti apabila mahasiswa tersebut telah aktif kembali.
Alasan Skorsing
Mahasiswa Bidikmisi yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester, maka diberhentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain satu angkatan yang memenuhi persyaratan untuk menerima Bidikmisi sejak keputusan skorsing tersebut ditetapkan.Alasan Drop Out
Mahasiswa Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh Perguruan Tinggi, maka bantuan Bidikmisinya dihentikan dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.Alasan Non Aktif
Mahasiswa Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturanperguruan tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi, maka dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
Alasan Khusus
- Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
- Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
- Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
- Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa Program Sarjana/Diploma IV yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester dan mahasiswa Program Diploma III yang lulus kurang dari 6 (enam) semester), sisa bantuan Bidikmisi yang bersangkutan dapat diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
- Pengalihan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi syarat sifatnya melanjutkan.
- Penggantian penerima ditetapkan melalui SK pimpinan Perguruan Tinggi dan dilaporkan ke Ditjen Dikti dan melalui http://simb3pm.dikti.go.id