Syarat Calon Penerima dan Kuota Mahasiswa Beasiswa Bidik Misi 2014
Persyaratan Calon Penerima Bidik Misi 2014
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lainnya yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2014;
- Lulusan tahun 2013 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
- Persyaratan untuk mendaftar tahun 2014 yaitu:
- Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
- Pemegang Kartu Pengaman Sosial (KPS) atau sejenisnya ;
- Pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali (suami istri) maksimum Rp3.000.000,00 per-bulan. Pendapatan tersebut meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan nonformal/informal pendapatan tersebut adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
- Pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga, maksimum Rp750.000,00 untuk setiap bulannya;
- Pendidikan orang tua/wali maksimum S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
- Berpotensi akademik baik dengan dasar rekomendasi kepala sekolah.
- Pendaftar difasilitasi dalam memilih salah satu di antara PTN atau PTS dengan ketentuan:
- PTN dengan pilihan seleksi masuk:
- Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
- Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
- Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
- PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
Kuota Mahasiswa Baru Bidik Misi 2014
- Kuota program bidikmisi terdiri dari 3 jenis kuota:
- Kuota nasional yaitu bagi lulusan seleksi nasional dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri
- Kuota seleksi mandiri PTN yaitu bagi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri
- Kuota seleksi mandiri PTS yaitu bagi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi swasta
- Ditjen Dikti menentukan kuota nasional bidik misi dengan dasar pertimbangan: (1) perkiraan penerima Bidikmisi yang disaring melalui seleksi nasional (SNMPTN dan SBMPTN); (2) proporsi minimal 60% dari kuota total nasional
- Kuota seleksi mandiri PTN ditetapkan oleh Ditjen Dikti dengan dasar: (1) jumlah mahasiswa perguruan tinggi negeri, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Keadaan geografis, karakter sosial ekonomi di sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) Permintaan perguruan tinggi negeri
- Kuota Kopertis ditentukan atas dasar kesepakatan antara Ditjen Dikti dengan Kopertis atas pertimbangan: (1) banyaknya program studi yang memenuhi syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; (3) tingkat kemiskinan wilayah
- Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditentukan oleh Kopertis dengan dasar: (1) banyaknya program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Keadaan geografis, karakter sosial ekonomi di sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) Permintaan perguruan tinggi swasta
- Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama dengan Kopertis Wilayah berdasarkan kriteria khusus.