Kurikulum 2013 dihentikan pelaksanaannya bagi sekolah-sekolah yang menerapkannya pada tahap kedua. Tahap kedua yang dimaksud adalah tahun ajaran 2014/2015, sedangkan tahap pertama adalah tahun ajaran sebelumnya, 2013/2014.
Seperti yang diketahui bahwa Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Maka meskipun penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 telah diumumkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan, sekolah-sekolah tersebut tetap diwajibkan menjalankan kurikulum 2013. Sekolah-sekolah inilah yang akan menjadi tempat percontohan atau model untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 selanjutnya.
"Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Kemdikbud Jakarta, Jumat (05/12) seperti dikutip dari siaran pers kemendikbud.
Dengan demikian, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013. “Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006,” kata Anis Baswedan.
Keputusan penghentian kurikulum oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah.