Implementasi Program Indonesia Pintar
Implementasi Program Indonesia Pintar melalui produk Kartu Indonesia Pintar (KIP) memerlukan beberapa langkah pendukung lembaga pendidikan terkait. Siswa yang akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar harus secara resmi diajukan oleh sekolah dan sebelumnya tercatat sebagai penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin) atau orang tuanya memiliki KPS (Kartu Perlindungan Sosial).Upaya untuk mempercepat penerapan Program Indonesia Pintar dapat dilakukan oleh setiap Kepala SD, SDLB, SMP, dan SMPLB di seluruh Indonesia, dengan segera:
- Melakukan pemutakhiran data siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Memerhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (klik untuk mendownload surat).
- Lihat Contoh KPS dan KKS terbaru.