Lomba Kreativitas Guru

Tingkat Nasional, inovasi dan kreativitas profesional pendidik - Guru Kreatif dan Inovatif mewujudkan pembelajaran yang berkualitas

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan kembali mengadakan Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional dengan tema "Guru Kreatif dan Inovatif mewujudkan pembelajaran yang berkualitas".

Lomba yang merupakan bagian dari upaya dalam meningkatkan profesionalitas guru tersebut telah diselenggarakan sejak 2 Mei 2015 dan penerimaan naskah akan ditutup pada 30 September 2015.


Lomba Kreativitas Guru
LKG 2015


  • Tujuan LKG

    1. Memfasilitasi, memotivasi dan menginspirasi guru untuk menemukan atau menciptakan model-model pembelajaran terbaik.
    2. Meningkatkan dan mengembangkan minat, bakat, kebiasaan, dan budaya guru dalam membuat karya tulis ilmiah atau karya inovatif secara baik dan benar.
    3. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta media lainnya yang berbasis kearifan lokal dalam proses pembelajaran
    4. Mendesiminasikan berbagai pengalaman guru yang berhasil meningkatkan mutu pembelajaran (best practices) sebagai referensi bagi guru lainnya dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas.
    5. Meningkatkan dan mengembangkan proses pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk berfikir tingkat tinggi, terampil, serta berkarakter dan berbudaya.
  • Ketentuan LKG

    1. Lomba bersifat perorangan.
    2. Peserta hanya dibolehkan mengirimkan satu karya lomba sesuai dengan bidang tugas pokoknya sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan konseling.
    3. Hasil karya kreatif guru dalam pembelajaran sesuai dengan ruang lingkup lomba .
    4. Persyaratan administrasi:
      • pernyataan penulis, bahwa karya tersebut seluruhnya asli hasil karya sendiri, bukan plagiat, dan belum pernah diikutsertakan pada lomba lain, dengan diketahui oleh kepala sekolah/atasan langsung;
      • biodata peserta; lihat contoh biodata
      • SK pengangkatan pertama menjadi guru PNS atau guru bukan PNS (guru tetap yayasan dan guru honorer pada sekolah negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang); dan
      • Lembar pengesahan naskah lomba dari kepala sekolah/atasan langsung.
    5. Naskah lomba dikirim kepada panitia dengan ketentuan:
      • diketik menggunakan kertas ukuran A4 dengan ketikan 1,5 spasi, huruf ukuran 12, jenis huruf Times New Roman;
      • dijilid dan diberi sampul:
        • warna hijau untuk guru TK,
        • warna merah untuk guru SD,
        • warna biru untuk guru SMP,
        • warna kuning untuk guru SMA,
        • warna merah muda untuk guru SMK, dan
        • warna putih untuk guru Pendidikan Khusus dan layanan Khusus (TKLB, SDLB, SMPLB dan SMLB);
      • kerangka umum penulisan naskah laporan hasil karya inovatif - lihat kerangka laporan hasil karya inovatif
      • kerangka umum penulisan laporan hasil penelitian pembelajaran - lihat kerangka penulisan laporan hasil penelitian
      • wajib disertai dengan soft copy naskah lomba dan rekaman audio visual (VCD) karya pembelajaran kreatif dan inovatif menggambarkan isi karya lomba;
      • untuk produk kreatif/inovatif yang berbentuk fisik yang digunakan dalam proses pembelajaran (misalnya kriya dan hasil seni lain) wajib disertai foto dan deskripsinya;
      • pada pojok kiri atas sampul ditulis "Lomba Kreativitas Guru Tahun 2015" dan lingkup lomba yang diikuti (hasil penelitian/best practices/karya inovatif).
      • bagi peserta yang ditetapkan sebagai finalis lomba wajib membawa bahan presentasi berupa file dan rekaman audio visual (berdurasi maksimum 20 menit) disimpan dalam flashdisc, dalam CD atau DVD serta bahan pendukung lainnya.
    6. Naskah lomba dan rekaman audio visual finalis menjadi milik Panitia dan hak penerbitan berada pada Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, BPSDMPK dan PMP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Ruang Lingkup LKG

    Bidang kegiatan yang dilombakan dalam Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2015.
    1. Hasil penelitian eksperimen, penelitian tindakan kelas, atau pengembangan model yang mencerminkan kreativitas dan inovasi pembelajaran yang telah dilaksanakan guru di kelas dan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
    2. Best practices tentang kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan guru di kelas dan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
    3. Karya inovatif yang digunakan dalam proses pembelajaran berupa:
      • Penerapan teknologi tepat guna; karya teknologi tepat guna yang berbasis kearifan lokal merupakan karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan olahraga yang menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran mata pelajaran yang diampu;
      • membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum;
        • alat peraga pembelajaranyang digunakan untuk efektivitas proses pembelajaran/bimbingan di sekolah untuk digunakan pada mata pelajaran yang diampu;
        • alat praktikum yang digunakan untuk mendorong "proses penemuan" konsep/teori/cara kerja tertentupada mata pelajaran yang diampu;
      • menciptakan dan/atau mengembangkan karya seni, kriya, atau olahraga sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
  • Jenis dan Aspek yang Dinilai

    Aspek-aspek penilaian lomba:
    1. Penilaian Administrasi yang meliputi aspek-aspek penilaian yang termuat dalam persyaratan dan ketentuan lomba
    2. Penilaian naskah atau produksi kreatif untuk menentukan finalis. Secara garis besar, aspek-aspek yang dinilai meliputi sistematika penulisan, kualitas isi naskah/produk kreatif, dan kebermanfaatan karya ilmiah atau karya inovatif
    3. Penilaian video untuk menentukan finalis yang meliputi aspek-aspek kesesuaian tema, substansi, kemenarikan, dan kemasan. termasuk juga penataan musik dan penataan artistik.
    4. Pernilaian penentuan pemenang meliputi aspek-aspek kemampuan dalam mendeskripsikan gagasan, kemampuan menjelaskan isi naskah atau keberhasila pembelajaran, kemampuan mempertahankan orisinalitas, kemampuan menjelaskan inovasi dan kebermanfaatan, kemampuan mempertahankan konsep dalam menjawab pertanyaan, dan sikap dalam presentasi.
  • Syarat Peserta LKG

    1. Masih aktif mengajar pada sekolah negeri atau sekolah swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Mempunyai masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai guru PNS atau guru bukan PNS (Guru Tetap Yayasan dan Guru Honorer pada sekolah negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang).
    3. Belum pernah menjadi Pemenang I, II, maupun III pada Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  • Hadiah dan Penghargaan


    1. Total hadiah untuk pemenang tingkat nasional dan finalis sejumlah Rp. 427.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
    2. Pajak hadiah ditanggung pemenang dan finalis.
    3. Pemenang I, II, dan III menerima piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Waktu Pelaksanaan LKG

    1. Naskah lomba dikirim sejak tanggal 2 Mei 2014

      Naskah ditujukan kepada :
      "Panita Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2015"
      Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

      Alamat
      Komplek Kemdikbud Gedung D Lantai 14
      Jl. Jenderal Sudirman Pintu I Senayan, Jakarta Pusat
      Telp. (021) 57974124 email : lkg2014@pusbangprodik.org http://www.pusbangprodik.org
    2. Penerimaan naskah lomba paling lambat tanggal 30 September 2015 (cap pos).
    3. Penilaian naskah pada pertengahan bulan Oktober 2015.
    4. Pengumuman finalis pada akhir bulan Oktober 2015.
    5. Pemanggilan finalis dan penetapan pemenang pada bulan November 2015.
  • Laporan Hasil Karya Inovatif

    CONTOH KERANGKA PENULISAN
  • Laporan Hasil Penelitian Pembelajaran

    CONTOH KERANGKA PENULISAN
  • Download

    Contoh format Biodata LKG 2015

    Download Brosur LKG format PDF 3,1 MB (3,1 MB)
    Download Brosur LKG format JPG (0,69 MB)