ilustrasi dari http://tknpsubang.blogspot.com/ |
Minat orangtua untuk memasukkan anak-anak mereka ke Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Karena, orangtua semakin memahami bahwa TK dapat membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak sehingga mereka memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan selanjutnya di tingkat Sekolah Dasar (SD). Masuk SD 'kurang lengkap' jika tanpa melewati jenjang TK.
Mendirikan TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi sebagian kalangan menjadi tren yang juga mengalami peningkatan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD menegaskan tentang Syarat Administratif dan Teknis Mendirikan TK/TKLB yang harus dipenuhi oleh masyarakat pemohon.
Syarat Administratif Mendirikan TK - TKLB
- fotokopi identitas pendiri
- surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
- susunan pengurus dan rincian tugas
Syarat Teknis Mendirikan TK - TKLB
- Hasil Penilaian Kelayakan, yang meliputi dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri serta fotokopi akta notaris
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, yang memuat:
- visi dan misi
- kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
- sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan
- sarana dan prasarana
- struktur organisasi
- pembiayaan
- pengelolaan
- peran serta masyarakat
- rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
- Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
- Surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum.
- Surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
www.kemdiknas.go.id