Kurikulum 2013 akhirnya dihentikan dari sejumlah sekolah yang dinilai belum siap menerima kurikulum baru mulai semester genap 2014/2015.
Seperti dalam hasil wawancara TEMPO.CO, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Rasyid Baswedan sehubungan kebijakannya untuk menarik kurikulum 2013 mengungkapkan. "Kami akan lakukan evaluasi terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014," kata Anies dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 5 Desember 2014.
Kurikulum 2013 selama ini memang banyak dikeluhkan karena dianggap membebani guru dan siswa dan menuai pro dan kontra.
Maka mulai besok, Sabtu, 6 Desember 2013 surat edaran untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 akan dikirim ke seluruh sekolah di Indonesia.
Menurut Anies, evaluasi secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru diterapkan di seluruh sekolah perlu dilakukan. "Masalah-masalah sesungguhnya bisa dihindari jika proses perubahan dilakukan secara lebih saksama dan tak terburu-buru," katanya.
Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak tahun ajaran 2013/2014. Pada tahun ajaran 2014/2015, kurikulum ini dilaksanakan di sekolah di 295 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Baru saja tiga bulan setelah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia, Anies sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum 2013.
Evaluasi Kurikulum 2013
Evaluasi Kurikulum 2013 bertujuan menguji kembali kesesuaian antara ide dan desain kurikulum; antara desain dan dokumen kurikulum; antara dokumen dan implementasi kurikulum; serta antara ide, hasil, dan dampak kurikulum. (Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014)Kebijakan penghentian Kurikulum Seumur jagung tersebut akhirnya muncul setelah sebelumnya pengkajian dilakukan oleh Tim Evaluasi Kurikulum 2013 yang dibentuk Mendikbud.
Begitulah kebijakan Sang Menteri, beliau memutuskan sebagian sekolah tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan sebagian lainnya lagi tidak.
lihat dan download Surat Edaran Penghentian Kurikulum 2013