Program Indonesia Pintar dengan Kartu Indonesia Pintar-nya akan segera menggantikan program Bantuan Siswa Miskin mulai 2015 dan berlaku secara nasional.
Direktur Jenderal DirjenDikDas (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar), Hamid Muhammad, Ph. D. telah menginstruksikan perubahan ini melalui surat edaran yang disampaikan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.
Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) agar penyaluran dana PIP lancar, harus dilakukan melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Artikel ini berisi informasi tentang cara seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar - Kartu Indonesia Pintar (KIP) pengganti Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Langkah teknis kami uraikan sebagai berikut.
- Mendata siswa yang orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Meminta siswa menyerahkan foto copy KPS atau KKS
- Mutakhirkan data siswa yang bersangkutan melalui aplikasi dapodikdas. Operator Sekolah dapat melakukan sinkronisasi melalui aplikasi dapodikdas mulai versi 3.01.
- Lakukan proses pemutahiran data siswa untuk Program Indonesia Pintar sesegera mungkin, sebelum tanggal 21 Desember 2014
Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera melakukan pemutakhiran data siswa penerima BSM yang memiliki kartu KPS. Diwajibkan mengisi nomor KPS (SESUAI TERTERA DI KARTU KPS/ bukan nomor lain) di aplikasi dapodikdas pada tabel peserta didik bagi yang memiliki
download edaran
Surat Edaran Dirjen Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tanggal 17 November 2014 tentangPemanfaatan dapodik untuk BSM/KIP. Silahkan unduh.
Surat Edaran dapodik untuk BSM/KIP